April 6 2020
KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA - Polda Metro Jaya kembali melakukan razia knalpot racing di sebuah ruas jalan di Jakarta. Menurut informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (5/4/2020), razia itu dilakukan terhadap para bikers yang sedang melakukan aktivitas sunmori (sunday morning ride).
"07.48 #Polri melakukan penindakan dan pengarahan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya," cuit akun twitter resmi TMC Polda Metro, disertakan beberapa gambar saat proses razia.
Dalam amatan, ada beberapa motor sport yang terjaring razia, yakni Honda CBR250RR, Yamaha R15, dan moge Yamaha YZF-R1.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, ada sanksi bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya. KONTAK PERKASA FUTURES